Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No : SKEP/12/DEKOPIN-E/II/2015 tentang Pedoman Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK) Dewan Koperasi Indonesia
BKWK adalah badan pembantu Pimpinan DEKOPIN untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja DEKOPIN
BKWK berfungsi sebagai organisasi kader yang melakukan pembinaan pada kelompok strategis wanita dikalangan gerakan koperasi
BKWK berperan sebagai sumberdaya insani pembangunan dan sumber rekruitmen kepemimpinan koperasi
Bab VI pasal 18-23 mengatur tentang BKWK Daerah, diantaranya :
1. Rakerda dilaksankan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun sebelum Musda Dekopinda
2. Kepengurusan BKWK Daerah terdiri dari Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3. Pengurus Pleno BKWK Daerah berjumlah sebanyak-banyaknya 15 orang terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota Pengurus Pleno
4. Pengurus Harian sebanyak-banyaknya 7 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Ketua :
A. Bidang Pembinaan Organisasi
B. Bidang Pengembangan SDM dan Perkaderan
C. Bidang Advokasi & Pembudayaan Koperasi
D. Bidang Promosi Anggota dan Pengembangan Potensi Usaha
5. Anggota Pengurus Pleno BKWK Daerah sebanyak-banyaknya 8 orang yang ditempatkan pada bidang tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan
6. Tugas dan tanggungjawab Ketua, Wakil Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara diatur dengan jelas di pasal 21 ayat 1-7
7. Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali
Berikut tugas dan tanggungjawab
1. Sekretaris
A. Menyelenggarakan penataan administrasi perkantoran dan tata usaha surat menyurat baik keluar maupun
ke dalam organisasi
B. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja dibidang administrasi dan bidang kesekretariatan melalui Sekretaris Dekopin daerah
C. Menampung dan memecahkan masalah yg timbul dalam bidang administrasi
2. Bendahara
A. Melakukan pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel
B. Menyusun rencana keuangan organisasi
C. Melaporkan keuangan secara berkala kepada pengurus Harian BKWK Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Harian DEKOPINDA
- Details
- Category: Dekopinda
- Hits: 64
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : SKEP/0290/DKD/II/2026
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DI LUAR PIMPINAN
DEKOPINDA KOTA DEPOK
MASA BHAKTI 2025 – 2030

PROGRAM STRATEGIS YANG AKAN DIKEMBANGKAN DEKOPINDA DEPOK 2025 2030
- KOPERASI MERAH PUTIH : Integrasi penuh antara DEKOPINWIL dan DEKOPINDA dalam pembinaan , pembiayaan , dan digitalisasi koperasi kelurahan
- KOPERASI SEHAT : Penataan dan pembinaan koperasi tidak aktif agar menjadi koperasi sehat , aktif , dan berkelanjutan
- DEKOPIN DIGITAL HUB : Pusat data, pembelajaran dan kolaborasi digital koperasi Depok terkoneksi dengan ODS dan Sim KKMP
Secara aklamasi, Teguh Prajitno resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok periode 2026–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kota Depok. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bank BJB Cabang Margonda Depok, Senin (22/01/2026).
Musda Dekopinda Kota Depok dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rachmansyah dan dihadiri Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, Kepala Dinas Koperasi, Usaha dan Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohamad Thamrin, serta perwakilan koperasi anggota Dekopinda Kota Depok.
Ketua Panitia Musda Dekopinda Kota Depok, H. Purwanto menjelaskan bahwa proses penjaringan bakal calon ketua telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Dari lima bakal calon yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon ketua.
“Teguh Prajitno memperoleh dukungan terbanyak, yakni sebesar 48 persen suara dari koperasi anggota Dekopinda Kota Depok,” ujar Purwanto.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penjaringan dan pemungutan suara dalam Musda, Teguh Prajitno mendapatkan dukungan mayoritas dibandingkan calon lainnya.
“Dari lima calon ketua yang ditetapkan, Teguh Prajitno memperoleh dukungan sebesar 48 persen suara. Dengan perolehan tersebut dan atas kesepakatan peserta Musda, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Kota Depok secara aklamasi,” jelas Yuke.
Dengan terpilihnya secara aklamasi, Teguh Prajitno diharapkan mampu memperkuat peran Dekopinda Kota Depok dalam mendorong kemajuan koperasi, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta memperkuat perekonomian kerakyatan di Kota Depok. (MFR/Debar)
Source : Sah! Teguh Prajitno Pimpin Dekopinda Kota Depok Periode 2026-2030 – Depok Pembaharuan
- Details
- Hits: 41
VISI DEKOPINDA DEPOK 2025-2030
“Menjadi wadah tunggal gerakan Koperasi, yang berkomitmen pada transparansi, fokus, jaringan dan brands Koperasi untuk Depok maju.”
Visi ini menegaskan jargon Gerakan Koperasi Depok agar selalu beradaptasi terhadap lingkungan yang terus berubah :
1. Sehat, adalah kepatuhan pengelolaan pada hukum publik dan hukum private, termasuk didalamnya UU Perkoperasian, Permenkop, Kepmenkop dan aturan turunan lainnya
2. Kuat, adalah peran dan kontribusi, aktif dan penuh dari anggota dalam upaya kesejahtaraan Bersama 3. Maju, adalah pertumbuhan dan perkembangan usaha yang berkelanjutan yang ditunjukan oleh capaian indikator kinerja pisik dan keuangan
Misi
- Menyelengarakan rekruitmen pendataan dan pelayanan Anggota secara digital
- Mempersiapkan SDM Koperasi yang kompenten melalui Diklat, Studi Banding dan sarana prasarananya
- Memberikan Service Assist, Support, Advice dan audit (SASAA), tentang literasi hukum bisnis, dalam upaya mitigasi resiko bisnis koperasi
- Memfasilitasi jaringan usaha koperasi (JUK) di sector pangan jasa perdagangan dan industry kecil
- Memfasilitasi jaringan usaha koperasi (JUK) di sector jasa keuangan dan permodalan
- Menyediakan informasi tentang pengembangan hardware dan software pengelolaan pisik dan keuangan Koperasi serta industri kreatif lainnya